Ide cemerlang saja belum cukup untuk memulai sebuah usaha, bahkan jika ide tersebut berpotensi memenuhi kebutuhan banyak orang. Kamu juga harus memastikan bahwa usaha dapat berjalan lancar sesuai hukum. Untuk itu, ada berbagai dokumen yang perlu kamu siapkan, salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Apa itu, dan bagaimana cara mendapatkannya? Cari tahu jawabannya di sini!
Apa Itu Surat Izin Usaha?
Surat Izin Usaha atau SIUP adalah dokumen legal yang dibuat oleh pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait untuk memberikan izin operasional kepada suatu bisnis. Semua jenis usaha wajib memiliki SIUP, baik perseorangan, PT, CV, firma, hingga koperasi.
Dengan memiliki SIUP, artinya bisnismu telah memenuhi persyaratan hukum dan dapat beroperasi resmi sesuai peraturan yang berlaku. Adanya legalitas usaha akan memberimu rasa aman dalam menjalankan bisnis. Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan SIUP untuk mendapatkan akses pendanaan bisnis dari pihak ketiga, seperti bank atau fintech.
Lalu, bagi kamu yang berencana mengikuti proyek-proyek besar atau tender pemerintah, memiliki SIUP dapat membantu melancarkan prosesnya. Sebab, SIUP kerap dipakai sebagai salah satu syarat untuk mengikuti proyek atau tender tersebut.
Syarat Mendaftar Surat Izin Usaha
Untuk mendaftar SIUP, kamu harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Syarat untuk setiap jenis usaha bisa berbeda. Namun, pada umumnya, syarat mendaftar Surat Izin Usaha adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha;
- Fotokopi NPWP;
- Neraca usaha;
- Materai Rp10.000;
- Pas foto pemilik atau penanggung jawab usaha berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
- Surat izin lain terkait usaha yang kamu jalankan, misalnya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Baca juga: Manfaat dan Cara Daftar UMKM di Indonesia
Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha
Setelah mempersiapkan syarat-syarat di atas, kamu bisa mulai mendaftar SIUP. Terdapat dua cara yang dapat kamu pilih, yakni secara offline atau online. Berikut masing-masing rinciannya:
Secara offline
Pendaftaran SIUP secara offline dilakukan dengan mendatangi langsung kantor instansi terkait. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Ambil formulir pendaftaran SIUP di Kantor Pelayanan Perizinan atau Kantor Dinas Perdagangan setempat;
- Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar, lalu pemilik atau penanggung jawab usaha wajib memberikan tanda tangan di atas materai;
- Fotokopi formulir yang telah diisi sebanyak dua lembar, kemudian gabungkan dengan syarat dokumen administrasi lain;
- Bayar biaya pembuatan SIUP, jumlahnya bergantung pada daerah domisili usaha kamu;
- Tunggu kurang-lebih sampai dua minggu sampai SIUP selesai. Biasanya, akan ada petugas yang mengabarkannya kepada kamu.
Secara online
Bagi kamu yang memilih untuk membuat Surat Izin Usaha secara online, kamu bisa melakukannya melalui Online Single Submission (OSS), yakni platform yang disediakan pemerintah untuk mempermudah pengurusan perizinan. Seperti ini tahapan pendaftaran SIUP online melalui OSS:
- Kunjungi situs OSS di https://oss.go.id/;
- Klik tombol “Daftar” untuk membuat akun OSS terlebih dulu;
- Lakukan aktivasi akun melalui email yang telah kamu daftarkan;
- Login akun di https://oss.go.id/, lengkapi semua data yang diminta sesuai alur dan prosedur;
- Setelah semua data terisi, klik menu “Permohonan Berusaha” > “Pilih Akta” > “Informasi Validasi KSWP dan NPWP” > “Proses”;
- Periksa kembali informasi usaha kamu, pastikan semuanya benar. Jika sudah, isilah “Form Permohonan”;
- Centang seluruh kotak perizinan yang diminta dan cek sekali lagi;
- SIUP akan segera diproses.
Contoh Surat Izin Usaha
Berikut contoh SIUP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kantor Pelayanan Perizinan atau Kantor Dinas Perdagangan:
Source: Sipas.id
Jika Surat Izin Usaha sudah terbit dan bisnis bisa resmi berjalan, pertimbangkan juga alur untuk melayani pelanggan dan metode pembayaran yang tersedia. Sebaiknya kamu menyediakan pembayaran cashless seperti QRIS, yang bisa mempercepat proses transaksi sehingga membantu mengurangi antrian. Kamu bisa daftar QRIS secara mudah dengan menjadi GoPay Merchant.
Apalagi, saat ini sedang ada program merchant discount rate (MDR) 0% untuk usaha mikro (UMI). Program MDR 0% ini berlaku untuk transaksi QRIS maksimal Rp100.000. Namun, per 1 Desember 2024, limitnya naik jadi Rp500.000. Tak hanya itu, sebagai GoPay Merchant, kamu juga bisa mencairkan pendapatan usaha ke rekening bank kapan saja secara gratis.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, gabung menjadi GoPay Merchant sekarang juga! Download gratis aplikasi GoPay Merchant untuk mendaftarkan usahamu!